JAMBERITA.COM - Polda Jambi membentuk Satgas Bantuan Sosial (Bansos) guna untuk mengawasi penyaluran dana yang telah dikucurkan Pemerintah Pusat kepada masyarakat. Senin(28/1/2019).
Satgas ini merupakan tindaklanjut dari penandatangan MoU antara Kapolri bersama Menteri Sosial tentang keikutsertaan Polri bersama Pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan pembagian bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu yang ada di tiap-tiap daerah di Indonesia.
Satgas Bansos Polda Jambi dipimpin Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs Ahmad Haydar,SH MM yang bertindak sebagai Kasatdgasda. Satgas ini terdiri dari empat Subsatgas yakni dari Dit Binmas untuk sosialisasi dan pendataan ke masyarakat, Dit Sabhara untuk pengamanan, Bid Humas untuk Media dan dari Ditreskrimsus untuk penegakan hukum.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Trsnadi, SH, SIK mengatakan, terbentuknya Satgas ini atas sesuai Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Menteri Sosial pada Tanggal 11 Januari yang lalu, Dimana Nota Kesepahaman pada No 1 Tahun 2019 Kemensos dan UNW Polri yakni No 6 B Tahun 2019 Polri.
"Jadi kita Polri melakukan pengamanan dan bantuan hukum terkait program Bansos tersebut. Untuk Polda Jambi sendiri kita sudah laksanakan vicon, dan bentuk tindaklanjut itu dengan dibentuk satgas nya," ungkapnya.
Dalam nota kesepahaman tersebut, bahwasanya Polri hanya pengamanan, pendampingan dan penegakan hukum. Sedangkan Kementerian Sosial yang memiliki program pemerintah, di antaranya pembagian Beras Sejahtera (Rastra) dan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). "Itu salah satunya, juga serta beberapa program lainnya dalam Bansos 2019 ini," jelasnya.
Kuswahyudi menegaskan apabila ada tindak penyelewengan terkait bansos tersebut makan akan ditindak tegas.
Karena menurutnya dana yang dikucurkan oleh pemerintah ke seluruh daerah di Indonesia itu terbilang sangat besar, jadi jangan main-main.
"Sangat besar dan lebih besar dari tahun sebelumnya yaitu Rp 54 Triliun se Indonesia, saluran program ini pastinya bertujuan untuk membantu masyarakat, jangan sampai ada pihak yang coba coba melakukan tindakan pelanggaran hukum, akan kita tindak tegas sekecil apapun itu," pungkasnya.(afm)
Dokter di RS Ahmad Ripin Terbukti Tak Netral, Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Ini
Disambut Kapolda dan Sekda Dianto, Danrem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Tiba di Jambi
Festival Ngundoh Duku: Makan Buah Duku Sepuasnya Hanya Rp 15 Ribu


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


